Friday, June 6, 2014

Pengertian Ar-Rikaz Dan Al-Ma’Din

Istilah harta karun sudah sangat tidak asing lagi bagi kita. Dalam ilmu Fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikaz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah al-ma’din. Para Ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (al-ma’din), barang temuan (ar-rikaz), atau harta simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan. Menurut Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanifah), bahwa ar-rikaz dan al-ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut mayoritas Ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, pent), kedua hal tersebut maknanya berbeda.[1] Ar-Rikaz, secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terpendam dalam perut bumi berupa barang tambang atau harta terpendam. Sedangkan menurut pengertian syar’i, ar-rikaz ialah harta terpendam zaman jahiliyah yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya yang kerja keras, baik berupa emas, perak, maupun selainnya. Al-Ma’din, secara bahasa berasal dari kata al-‘and yang berarti al-iqamah. Dan inti segala sesuatu adalah ma’din-nya. Sedangkan menurut pengertian syar’i, ialah segala sesuatu yang keluar dari bumi yang tercipta dalam perut bumi dari sesuatu yang lain yang memiliki nilai. Barang tambang ada yang berbentuk benda padat yang dapat dicairkan dan dibentuk dengan menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, dan timah. Dan ada pula yang berbentuk cairan, seperti minyak, ter dan sejenisnya.... detail [...]


Aplikasi Web

No comments:

Post a Comment