Saturday, August 9, 2014

Beginilah Mekanisme Kominfo Memblokir Situs Negatif

Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif telah diresmikan. Dalam aturan itu dijelaskan tata cara pemblokiran situs negatif, yang tertuang dalam Bab VI. Sebelum pemblokiran ditetapkan, masyarakat terlebih dahulu menyampaikan adanya situs internet bermuatan negatif kepada Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika melalui fasilitas penerimaan pelaporan berupa email aduan atau pelaporan berbagai situs yang disediakan... detail Beginilah Mekanisme Kominfo Memblokir Situs Negatif[...]


Aplikasi Web

No comments:

Post a Comment